Kajagung Tunggu Putusan Akhir MK soal Usia Pensiun Jaksa
Kejagung masih mempelajari putusan sela MK yang menunda sementara pemberlakuan Undang-Undang Kejaksaan. ”Belum kami eksekusi karena masih putusan sela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana.
JAKARTA, KOMPAS —Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang mengatur batas usia pensiun jaksa. MK dalam putusan selanya menunda sementara pemberlakuan undang-undang tersebut karena banyak jaksa yang tiba-tiba terdampak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10/2022), mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan sela tersebut sebelum disesuaikan dengan kepegawaian Korps Adhyaksa sekarang. Saat ini, jaksa masih bekerja hingga usia 60 tahun sesuai UU No 11/2021.