logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus HAM Masa Lalu, Tim Tak...
Iklan

Kasus HAM Masa Lalu, Tim Tak Akan Rekomendasikan Negara Minta Maaf

Rekonsiliasi mensyaratkan pengakuan dan permintaan maaf. Namun, Tim Non-yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tidak akan merekomendasikan negara minta maaf pada kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Ketua Tim Pelaksana Tim Non-yudisial Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM Makarim Wibisono saat menyosialisasikan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PP HAM di Kantor Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat, Kamis (6/10/2022)
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE PPAD TNI TV

Ketua Tim Pelaksana Tim Non-yudisial Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM Makarim Wibisono saat menyosialisasikan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PP HAM di Kantor Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat, Kamis (6/10/2022)

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil kerja Tim Non-yudisial Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu tak akan merekomendasikan kepada negara untuk mengakui dan meminta maaf atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Ini meskipun untuk rekonsiliasi mensyaratkan pengakuan dan permintaan maaf.

”Tidak ada instruksi atau kesepakatan di tim ini untuk melakukan rekomendasi (kepada negara) untuk minta maaf. Anggota PPHAM (Tim Non-yudisial Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu) ini mantan KSAD, mantan BIN, jadi kita sepakat tidak merekomendasikan itu. Jadi, kita mencari jalan keluar yang baik untuk semua pihak dan tujuannya agar bangsa ini bersatu lagi, jangan pecah lagi,” kata Ketua Tim Pelaksana Tim Non-yudisial Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu Makarim Wibisono, dalam diskusi daring, Kamis (6/10/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan