Perubahan Masa Berlaku Paspor Dinilai Tak Berdampak Signifikan bagi Masyarakat
Masa berlaku paspor selama 10 tahun ataupun lima tahun dinilai sama saja karena masyarakat harus mengurus perpanjangan yang memakan waktu dan biaya.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini dinilai tidak berdampak secara signifikan bagi masyarakat karena tetap harus mengurus perpanjangan masa berlaku paspor yang memakan waktu dan biaya. Paspor diharapkan bisa berlaku seumur hidup.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. Permenkumham No 18/2022 merupakan perubahan dari Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.