9 Mantan Hakim Konstitusi: DPR Langgar Konstitusi
Sembilan mantan hakim MK menyatakan, keputusan DPR memberhentikan hakim konstitusi Aswanto adalah inkonstitusional. Presiden tak perlu menindaklanjuti putusan DPR itu.
JAKARTA, KOMPAS — Sembilan mantan hakim konstitusi, yang tiga di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva, sepakat bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan hakim konstitusi Aswanto di tengah-tengah masa jabatannya adalah perbuatan melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Pemerintah, dalam hal ini Presiden, didesak untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR itu dengan mengeluarkan keputusan presiden.
Tidak ada konsekuensi bagi Presiden tidak mengikuti keputusan DPR tersebut karena pemberhentian Aswanto memang tidak bisa ditindaklanjuti. ”Memberhentikan Aswanto itu tidak bisa (dilakukan). Kenapa tidak bisa karena menurut undang-undang harus ada surat dari Ketua MK tentang pemberhentian yang bersangkutan. Kalau surat pemberhentian tidak ada, keppres tidak ada. Berarti tidak ada kekosongan hakim. Tidak bisa mengangkat penggantinya,” ujar Jimly, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Ia didampingi oleh Hamdan Zoelva dan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan.