logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim Non-yudisial Pelanggaran...
Iklan

Tim Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Mulai Bekerja

Di tahap awal, tim bentukan Presiden Joko Widodo ini akan mengkaji dokumen penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Waktu untuk mengkaji diperkirakan satu hingga dua bulan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan negara akan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan negara akan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat membutuhkan waktu selama satu bulan untuk menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Setelah itu, mereka baru bisa menghasilkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban dan keluarganya berikut upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang lagi di masa depan.

Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Makarim Wibisono saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/9/2022), mengatakan, untuk pertama kalinya, Tim PPHAM bertemu di Surabaya, Jawa Timur, untuk rapat paripurna perdana pada Sabtu (24/9/2022) dan Minggu. Mereka, di antaranya, membahas soal terms of reference (TOR) sesuai dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. ”Tim berusaha mengatasi masalah yang menyangkut dampak-dampak yang timbul akibat (kasus pelanggaran HAM) itu dari kacamata non-yudisial. Bagaimana masalah ditanggulangi dengan kelembagaan ini,” tambahnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan