logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenanti Kesungguhan Negara...
Iklan

Menanti Kesungguhan Negara Menambal Kebocoran Data Pribadi

Meskipun telah disetujui sebagai undang-undang, kehadiran UU PDP nantinya masih membutuhkan kepastian terkait beberapa hal. Salah satunya jaminan agar lembaga pelindungan data bisa bersikap independen.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Deretan nomor kartu SIM telepon seluler baru dari berbagai operator yang ditawarkan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan seluler di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2022). Dugaan kebocoran data kartu SIM prabayar dari berbagai operator menambah panjang daftar kebocoran data pribadi warga.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Deretan nomor kartu SIM telepon seluler baru dari berbagai operator yang ditawarkan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan seluler di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2022). Dugaan kebocoran data kartu SIM prabayar dari berbagai operator menambah panjang daftar kebocoran data pribadi warga.

Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tak serta-merta menyelesaikan masalah kebocoran data warga yang kian hari kian masif. Meski sudah mengatur norma yang menuntut pertanggungjawaban baik secara pidana maupun kelalalain pengendali data, ada lubang besar yang masih tersisa dalam memastikan implementasinya. Independensi dan kewenangan lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi masih harus terus dikawal.

Hanya berselang sehari setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang, publik kembali dikejutkan dengan dugaan kebocoran data Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebanyak 2,6 juta data personel Polri dipasarkan di situs daring Breached.to seharga 2.000 dollar AS atau setara Rp 30 juta oleh akun peretas bernama Meki.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan