Menanti Kesungguhan Negara Menambal Kebocoran Data Pribadi
Meskipun telah disetujui sebagai undang-undang, kehadiran UU PDP nantinya masih membutuhkan kepastian terkait beberapa hal. Salah satunya jaminan agar lembaga pelindungan data bisa bersikap independen.
Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tak serta-merta menyelesaikan masalah kebocoran data warga yang kian hari kian masif. Meski sudah mengatur norma yang menuntut pertanggungjawaban baik secara pidana maupun kelalalain pengendali data, ada lubang besar yang masih tersisa dalam memastikan implementasinya. Independensi dan kewenangan lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi masih harus terus dikawal.
Hanya berselang sehari setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang, publik kembali dikejutkan dengan dugaan kebocoran data Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebanyak 2,6 juta data personel Polri dipasarkan di situs daring Breached.to seharga 2.000 dollar AS atau setara Rp 30 juta oleh akun peretas bernama Meki.