logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บRevisi UU MK Jangan Sampai...
Iklan

Revisi UU MK Jangan Sampai Mengancam Kemandirian Hakim

Revisi UU MK tidak bisa lepas dari nilai-nilai konstitusi. Kalau ada muatan yang memperlemah kekuasaan kehakiman yang merdeka, sudah tentu muatan semacam itu akan termentahkan oleh konstitusi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 1 menit baca

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri ke kanan) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo mengiktui sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri ke kanan) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo mengiktui sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€“Revisi keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945. Adapun salah satu poin revisi dalam undang-undang itu adalah hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Guru besar dan pengajar ilmu hukum dari sejumlah universitas menilai, jika poin itu mengancam independensi hakim, sebaiknya tersebut tidak diatur.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan