Iklan
Revisi UU MK Jangan Sampai Mengancam Kemandirian Hakim
Revisi UU MK tidak bisa lepas dari nilai-nilai konstitusi. Kalau ada muatan yang memperlemah kekuasaan kehakiman yang merdeka, sudah tentu muatan semacam itu akan termentahkan oleh konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS โRevisi keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945. Adapun salah satu poin revisi dalam undang-undang itu adalah hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Guru besar dan pengajar ilmu hukum dari sejumlah universitas menilai, jika poin itu mengancam independensi hakim, sebaiknya tersebut tidak diatur.