logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Pelindungan Data Pribadi...
Iklan

RUU Pelindungan Data Pribadi Akhirnya Disahkan

Persetujuan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menandai era baru tata kelola data pribadi, khususnya di ranah digital. Kehadirannya juga diharapkan mampu mencegah kebocoran data pribadi yang kian masif.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah melalui pembahasan selama lebih dari dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pribadi menjadi undang-undang (UU), Selasa (20/9/2022). Kehadiran UU tersebut diharapkan mampu mengurangi kebocoran data yang terus berulang.

RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) disetujui disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa siang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan