logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMutasi Pejabat Internal Daerah...
Iklan

Mutasi Pejabat Internal Daerah Tetap Harus Mendapatkan Izin Mendagri

"Untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapat izin tertulis dari Mendagri," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri menegaskan, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam melakukan mutasi pejabat internal daerah. Kendati begitu, potensi politisasi birokrasi untuk pemenangan pemilu dan pilkada harus dicegah dengan pembentukan mekanisme mutasi yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan SE Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas, penjabat, dan penjabat sementara gubernur/bupati/wali kota untuk dua hal.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan