logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTata Kelola Keamanan Siber...
Iklan

Tata Kelola Keamanan Siber Perlu Dievaluasi

Respons kementerian/lembaga terhadap peringatan serangan siber dari BSSN masih minim. Kondisi itu menyebabkan kerentanan terhadap serangan siber, dan mengindikasikan permasalahan pada tata kelola keamanan siber.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Salah satu peretasan di situs pemerintah daerah yang dilakukan akun peretas Kakegurai seperti tersimpan di arsip mirroring zone-h.org, Kamis (28/10/2021).
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Salah satu peretasan di situs pemerintah daerah yang dilakukan akun peretas Kakegurai seperti tersimpan di arsip mirroring zone-h.org, Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menangani kebocoran data perlu melihat kembali dan juga mengevaluasi bagaimana tata kelola keamanan siber berjalan. Badan Siber dan Sandi Negara telah menyebutkan bahwa serangan siber yang dilaporkan selama 2021 minim sekali yang ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga. Sepanjang Januari hingga 13 September 2022 pun BSSN telah mengirimkan 1.261 notifikasi terkait upaya untuk menginfeksi keamanan siber ke semua kementerian/lembaga, tetapi hanya 72 notifikasi atau 6 persen yang direspons.

Minimnya respons kementerian dan lembaga terhadap peringatan serangan siber itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Kamis (15/9/2022), mengindikasikan adanya permasalahan pada tata kelola keamanan siber. Menurutnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik atau pemerintah semestinya tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan