logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Kaji Pemekaran Daerah...
Iklan

DPR Kaji Pemekaran Daerah Dibuka Lagi

Hingga September 2022, pemerintah telah menerima usulan pembentukan 329 daerah otonom baru. Menurut rencana, pekan depan, usulan itu akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam audiensi tersebut Komisi II menerima aspirasi terkait pemekaran daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogoga dan Provinsi Papua Tengah serta tentang partai lokal Papua.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam audiensi tersebut Komisi II menerima aspirasi terkait pemekaran daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogoga dan Provinsi Papua Tengah serta tentang partai lokal Papua.

JAKARTA, KOMPAS – Pembentukan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat memicu reaksi daerah-daerah lain untuk ikut dimekarkan. Maraknya usulan pembentukan daerah otonom baru membuat Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mengkaji pencabutan kebijakan moratorium agar dapat membuka kembali keran pemekaran daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga September 2022, terdapat 329 usulan daerah otonom baru (DOB). Usulan itu terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan