logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTren Putusan Dugaan...
Iklan

Tren Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Berubah

Bawaslu menolak gugatan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Indonesia Bangkit dan Partai Pelita. Kedua parpol itu dinilai tak bisa memenuhi dokumen persyarat calon peserta pemilu karena kesalahan sendiri.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tren putusan dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 diperkirakan berubah dibandingkan pada Pemilu 2019. Jika pada Pemilu 2019 mayoritas gugatan diterima, kali ini gugatan yang diajukan cenderung ditolak karena partai politik tidak bisa menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dari sembilan gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua di antaranya, yakni dari Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Pelita, ditolak. Majelis sidang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan