Tren Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Berubah
Bawaslu menolak gugatan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Indonesia Bangkit dan Partai Pelita. Kedua parpol itu dinilai tak bisa memenuhi dokumen persyarat calon peserta pemilu karena kesalahan sendiri.
JAKARTA, KOMPAS β Tren putusan dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 diperkirakan berubah dibandingkan pada Pemilu 2019. Jika pada Pemilu 2019 mayoritas gugatan diterima, kali ini gugatan yang diajukan cenderung ditolak karena partai politik tidak bisa menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dari sembilan gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua di antaranya, yakni dari Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Pelita, ditolak. Majelis sidang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024.