MK Diminta Nyatakan UU PPP Cacat Formil
Belum genap empat bulan disahkan, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah digugat ke MK. MK diminta untuk membatalkan karena dinilai cacat formil.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang revisi kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP karena dinilai cacat formil. Revisi UU PPP dicurigai hanya sekadar untuk melegitimasi keberadaan UU tentang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus. Sebelumnya, metode omnibus tidak diatur dalam UU PPP.
Pemohon juga meminta agar MK menunda pemberlakuan UU 13/2022 tersebut. Adapun permohonan diajukan oleh Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dosen Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti Laurensius Arliman, mahasiswa Universitas Indonesia Bayu Satria Utama, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka didampingi oleh 33 kuasa hukum, di antaranya Arif Maulana dan Muhammad Busyrol Fuad. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada Senin (5/9/2022) dengan hakim ketua panel Wahiddudin Adams.