Pencatutan Nama Indikasikan Problem Rekrutmen di Partai Politik
Sebanyak 30 dari 40 partai politik diduga berbuat curang dengan mencatut nama penyelenggara dan masyarakat ke dalam daftar keanggotaan parpol. Ini menunjukkan ada persoalan dalam rekrutmen politik.
JAKARTA, KOMPAS - Setidaknya 592 nama dan nomor induk kependudukan masyarakat diduga dicatut puluhan partai politik untuk memenuhi syarat keanggotaan parpol calon peserta pemilu. Dugaan pencatutan secara masif itu menunjukkan adanya simtom atau permasalahan dalam perekrutan keanggotaan parpol. Kegagalan itu membuat parpol memilih jalan pintas, berbuat curang, agar dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Hingga Selasa (30/8/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 494 nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diduga dicatut untuk keanggotaan parpol. Adapun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 98 penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang diduga dicatut oleh parpol. Dengan demikian, jumlah sementara masyarakat yang dicatut sebagai anggota parpol mencapai 592 orang.