logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTindakan Korektif Tak Kunjung ...
Iklan

Tindakan Korektif Tak Kunjung Dikerjakan Kemendagri, Ombudsman Malah Digugat ke PUTN

Ombudsman RI digugat oleh Ojat Sudrajat pada 22 Agustus 2022. Gugatan tersebut dilakukan setelah ORI mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri), menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan), disaksikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
DOKUMENTASI OMBUDSMAN

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri), menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan), disaksikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

JAKARTA, KOMPAS β€” Salah satu tindakan korektif yang diminta Ombudsman Republik Indonesia atau ORI kepada Menteri Dalam Negeri, yakni pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah, tak kunjung dilaksanakan. Ironisnya, ORI justru digugat oleh pihak perorangan ke pengadilan tata usaha negara terkait laporan akhir hasil pemeriksaan yang dikeluarkan.

Pada 19 Juli 2022, ORI telah merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah. ORI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, yakni penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan