Iklan
Putri Candrawathi Belum Ditahan dengan Alasan Sakit
Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
JAKARTA, KOMPAS β Istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepolisian belum menahan Putri dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit.
Jumlah tersangka dalam perkara ini juga berpotensi bertambah karena ada beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan.