Kandas di Tahap Pendaftaran, 16 Parpol Tak Bisa Ikuti Pemilu
Dari 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 16 di antaranya tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan. Parpol-parpol itu tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 16 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi karena sampai batas waktu yang telah ditentukan gagal melengkapi dokumen persyaratan. Hanya 24 parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi karena persyaratannya dianggap lengkap.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, saat konferensi pers di Kantor KPU di Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, ada 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024. Parpol-parpol itu mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni sepanjang 1 Agustus hingga 14 Agustus pukul 23.59.