Iklan
PDI-P Bakal Inisiasi Amendemen Konstitusi untuk PPHN Setelah Pemilu 2024
Dokumen konvensi ketatanegaraan terkait Pokok-pokok Haluan Negara yang akan ditetapkan pada Sidang Paripurna MPR, September mendatang, akan digunakan untuk menginisiasi kembali perubahan UUD 1945.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN tidak melalui amendemen UUD 1945, melainkan konvensi ketatanegaraan. Amendemen konstitusi belum dijadikan pilihan karena dikhawatirkan justru akan memicu kegaduhan di tengah tahun politik. Meski demikian, keinginan untuk menghadirkan PPHN melalui amendemen konstitusi tak sirna. PDI-P berencana mengusulkannya kembali setelah Pemilu 2024 usai.