logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPDI-P Bakal Inisiasi Amendemen...
Iklan

PDI-P Bakal Inisiasi Amendemen Konstitusi untuk PPHN Setelah Pemilu 2024

Dokumen konvensi ketatanegaraan terkait Pokok-pokok Haluan Negara yang akan ditetapkan pada Sidang Paripurna MPR, September mendatang, akan digunakan untuk menginisiasi kembali perubahan UUD 1945.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi sejumlah pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi sejumlah pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan terkait persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN tidak melalui amendemen UUD 1945, melainkan konvensi ketatanegaraan. Amendemen konstitusi belum dijadikan pilihan karena dikhawatirkan justru akan memicu kegaduhan di tengah tahun politik. Meski demikian, keinginan untuk menghadirkan PPHN melalui amendemen konstitusi tak sirna. PDI-P berencana mengusulkannya kembali setelah Pemilu 2024 usai.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan