logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan PKS Terkait Ambang...
Iklan

Gugatan PKS Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Terancam Kandas

MK menilai kedudukan hukum PKS sebagai penggugat pasal ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu lemah. Apa alasannya?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana sidang di MK, Selasa (3/4/2018).
KELVIN HIANUSA

Suasana sidang di MK, Selasa (3/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi meminta Partai Keadilan Sejahtera menguatkan kedudukan hukum dalam permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan dari PKS bisa ditolak karena sebagai partai yang memiliki kursi di DPR ikut membuat UU Pemilu. Selain itu, PKS juga pernah menggunakan pasal yang diuji dalam Pemilu 2019.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Panel Arief Hidayat memberikan saran perbaikan kepada PKS selaku pemohon uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden, di Gedung MK, Selasa (26/7/2022). Majelis panel terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua majelis serta hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan