Tutup Celah Korupsi dalam Pendaftaran Peserta Pemilu
Publik bisa memantau pendaftaran parpol peserta pemilu karena aplikasi Sipol juga terhubung dengan ”website” Info Pemilu,
JAKARTA, KOMPAS — Penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan oleh penyelenggara pemilu potensial terjadi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum berupaya menutup celah korupsi yang berpotensi terjadi, terutama pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu dimulai oleh KPU pada 1-14 Agustus 2022. Setelah pendaftaran dibuka, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu sampai 13 Desember 2022. Verifikasi dilakukan sebagai pertimbangan utama KPU dalam menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.