Pilih Hakim ”Ad Hoc” HAM, MA Perlu Hindari Potensi Konflik Kepentingan
MA tengah menyeleksi 33 calon hakim ”ad hoc” pengadilan HAM. Sebagian dari calon hakim itu dinilai belum bisa membedakan tindak pidana biasa dengan pelanggaran HAM berat.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung diminta lebih selektif memilih calon hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia yang berkualitas dan berintegritas. Potensi konflik kepentingan juga perlu dipertimbangan MA dalam memilih para calon pengadil kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Tugas pertama yang dilakukan para hakim ad hoc HAM itu adalah mengadili kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Saat ini, Mahkamah Agung tengah melakukan seleksi calon hakim ad hoc pengadilan HAM. Sebanyak 33 calon hakim ad hoc HAM yang akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, mengikuti seleksi wawancara akhir di Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Mereka mengikuti sesi wawancara di enam ruangan panel terpisah. Tim panitia seleksi (pansel) bertanya tentang pengetahuan teknis persidangan dan hukum acara, integritas kemandirian dan komunikasi, serta pengetahuan tentang pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan.