Uji Formil UU IKN, baik Pemerintah maupun Penggugat Optimistis Menang
Penggugat berpandangan pembentukan UU IKN cacat prosedur sehingga tak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan. Sementara pemerintah mengklaim pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah mengklaim, proses pembentukan regulasi tersebut sudah sesuai dengan prosesur pembentukan peraturan perundang-undangan
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Nusanta (IKN) Sidik Pramono, saat dihubungi Minggu (17/7/2022), mengungkapkan, pemerintah sudah menyampaikan argumentasi yang dibutuhkan untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon uji formil. Pemerintah pun berkeyakinan bahwa proses pembentukan dan substansi UU IKN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi.