logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJamin Hak Warga Negara, KPU...
Iklan

Jamin Hak Warga Negara, KPU Mesti Perbaiki Data Pemilih Luar Negeri

Migrant Care mencatat, terdapat selisih sekitar 7 juta jiwa antara pemilih riil dan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap luar negeri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
WNI mengantre untuk ikut pemilu di KBRI Paris, Perancis, Sabtu (13/4/2019). Berdasarkan catatan pelaksana pemilu luar negeri KBRI Paris, terdapat 2.292 daftar pemilih tetap yang sudah terdaftar, dengan 153 daftar pemilih tambahan dan 101 daftar pemilih khusus.
KOMPAS/DENTY PIAWAI NASTITIE

WNI mengantre untuk ikut pemilu di KBRI Paris, Perancis, Sabtu (13/4/2019). Berdasarkan catatan pelaksana pemilu luar negeri KBRI Paris, terdapat 2.292 daftar pemilih tetap yang sudah terdaftar, dengan 153 daftar pemilih tambahan dan 101 daftar pemilih khusus.

JAKARTA, KOMPAS β€” Data pemilih luar negeri dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan. Setiap pemilu, jutaan warga negara Indonesia di luar negeri tidak masuk dalam daftar pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Karena itu, KPU didorong melakukan inovasi dalam memutakhirkan data pemilih untuk menjamin tidak ada satu warga negara pun, termasuk mereka yang tengah berada di luar negeri, kehilangan hak pilihnya.

Permasalahan mengenai data pemilih luar negeri memang selalu mengemuka dari pemilu ke pemilu. Organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran, Migrant Care, pernah menggugat soal perlindungan hak politik warga negara di luar negeri itu ke Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan