Menggugat Semangat Dekolonisasi di RKUHP
Meski sudah disempurnakan, RKUHP dinilai masih memuat sejumlah pasal yang mengancam ruang kebebasan sipil. Semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi disusunnya RKUHP pun dipertanyakan.
Semangat dekolonisasi atau menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah pasal yang justru warisan kolonial di KUHP yang kini berlaku dinilai dipertahankan di RKUHP. Meski pemerintah bersama DPR telah memperbarui bunyi pasal tersebut, bahkan menyertakan penjelasan, keberadaan pasal tetap dianggap tak mencerminkan semangat dekolonisasi. Demokrasi, terutama kebebasan berpendapat, dikhawatirkan terdampak.
Draf RKUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR. RKUHP tersebut urung disahkan di Masa Persidangan V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berakhir pada 7 Juli lalu. Baik pemerintah maupun DPR menyatakan masih membuka ruang untuk membahas kembali, tetapi hanya untuk 14 isu krusial.