logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Tagih Peraturan Teknis...
Iklan

DPR Tagih Peraturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Hingga Penjabat Gubernur Aceh dilantik, Rabu ini, peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah belum juga diterbitkan. Polemik pada gelombang pertama pelantikan penjabat dikhawatirkan bisa kembali terulang.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang selanjutnya yang dimulai pada Juli 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menagih komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Penundaan penerbitan peraturan teknis dikhawatirkan membuat kecurigaan publik atas proses penunjukan yang transparan dan akuntabel kian berlarut.

”Menurut saya, penerbitan peraturan teknis lebih cepat lebih baik. Sebab, konsepnya sudah dibuat cukup lama dan saya pun sudah diminta masukan secara informal sekitar tiga bulan lalu,” ujar anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan