logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDisahkan Besok, RUU...
Iklan

Disahkan Besok, RUU Pemasyarakatan Diklaim Mampu Kurangi Kelebihan Penghuni Lapas

Besok Kamis, direncanakan seluruh fraksi di DPR akan menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. UU itu diharapkan dapat mengatasi kelebihan tahanan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej bersama seluruh pewakilan fraksi-fraksi di DPR menandatangani kesepakatan RUU Pemasyarakatan untuk dibawa ke rapat paripurna, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej bersama seluruh pewakilan fraksi-fraksi di DPR menandatangani kesepakatan RUU Pemasyarakatan untuk dibawa ke rapat paripurna, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (7/7/2022) besok, untuk disahkan menjadi undang-undang. Kehadiran RUU ini diklaim mampu mengatasi persoalan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan hingga 30 persen.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan