Kebutuhan PKPU Pendaftaran Parpol Kian Mendesak
Rapat konsultasi KPU dengan pemerintah dan Komisi II DPR membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Parpol yang seharusnya digelar pada Kamis (30/6/2022) dibatalkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kebutuhan agar Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu segera disahkan semakin mendesak. Komisi Pemilihan Umum membutuhkan peraturan tersebut untuk kepentingan sosialisasi kepada partai politik dan publik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan, rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR membahas Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran Parpol yang seharusnya digelar pada Kamis (30/6/2022) dibatalkan. Ia berharap rapat konsultasi itu bisa segera diselenggarakan.