logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKebutuhan PKPU Pendaftaran...
Iklan

Kebutuhan PKPU Pendaftaran Parpol Kian Mendesak

Rapat konsultasi KPU dengan pemerintah dan Komisi II DPR membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Parpol yang seharusnya digelar pada Kamis (30/6/2022) dibatalkan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Petugas Komisi Pemilihan Umum dan perwakilan partai politik memeriksa berkas persyaratan pendaftaran partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas Komisi Pemilihan Umum dan perwakilan partai politik memeriksa berkas persyaratan pendaftaran partai politik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebutuhan agar Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu segera disahkan semakin mendesak. Komisi Pemilihan Umum membutuhkan peraturan tersebut untuk kepentingan sosialisasi kepada partai politik dan publik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan, rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR membahas Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran Parpol yang seharusnya digelar pada Kamis (30/6/2022) dibatalkan. Ia berharap rapat konsultasi itu bisa segera diselenggarakan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan