logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemendagri Beri Hak Akses NIK ...
Iklan

Kemendagri Beri Hak Akses NIK kepada KPU

KPU memperoleh akses NIK dan data agregat kependudukan di tingkat kecamatan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data tersebut dibutuhkan untuk penyusunan data pemilih dan penataan daerah pemilihan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Peluncuran tanggal pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (14/2/2022).
TANGKAPAN LAYAR

Peluncuran tanggal pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (14/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum diberikan akses terhadap data nomor induk kependudukan atau NIK serta data agregat kependudukan di tingkat kecamatan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pemberian akses NIK ini penting untuk pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024. Selain itu, KPU akan diberikan data agregat kependudukan di tingkat kecamatan sebagai dasar untuk menyusun dan menata daerah pemilihan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan