Kemendagri Beri Hak Akses NIK kepada KPU
KPU memperoleh akses NIK dan data agregat kependudukan di tingkat kecamatan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data tersebut dibutuhkan untuk penyusunan data pemilih dan penataan daerah pemilihan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum diberikan akses terhadap data nomor induk kependudukan atau NIK serta data agregat kependudukan di tingkat kecamatan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyβari mengatakan, pemberian akses NIK ini penting untuk pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024. Selain itu, KPU akan diberikan data agregat kependudukan di tingkat kecamatan sebagai dasar untuk menyusun dan menata daerah pemilihan.