logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan Uji Materi UU MK Bakal...
Iklan

Putusan Uji Materi UU MK Bakal Menguji Kenegarawanan Hakim Konstitusi

MK akan memutus empat perkara pengujian formil dan materiil UU MK pada Senin (20/6/2022) esok. Putusan ini akan menguji kenegarawanan sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara yang menguntungkan mereka.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zfCGvcicNh0CtscMygvl9CzMpik=/1024x3680/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F08%2F30%2F20210830-TCJ-Hakim-Mahkamah-Konstitusi-mumed_1630328273_png.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Pada Senin (20/6/2022) esok, menurut rencana, Mahkamah Konstitusi akan memutus empat perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan ini dinilai sebagai bentuk uji kenegarawanan sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara yang telah menguntungkan mereka. Publik berharap agar MK bisa menjauhkan diri dari potensi konflik kepentingan.

Dilansir dari situs mkri.id, MK akan memutus empat perkara pengujian formil dan materiil UU MK. Empat perkara itu adalah Nomor 90/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Allan Fatchan Gani Wardhana, Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Priyanto, Nomor 100/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Violla Reininda dkk yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, dan Nomor 56/PUU-XX/2022 yang diajukan Ignatius Supriyadi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan