logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Targetkan Revisi Aturan ...
Iklan

Polri Targetkan Revisi Aturan Etik Terkait Kasus Brotoseno Segera Tuntas

Polri tengah memfinalkan rancangan regulasi terkait kode etik kepolisian. Revisi dua aturan etik sebagai respons atas kasus Brotoseno itu perlu diikuti penguatan pengawasan etika kepolisian.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5).

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses revisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri untuk merespons aspirasi publik terhadap kasus Ajun Komisaris Besar Brotoseno terus berlanjut. Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang memfinalkan konsep legal dua perkap yang akan digabung menjadi peraturan kepolisian itu.

Namun, untuk mengantisipasi pengulangan kasus serupa, diperlukan mekanisme penguatan pengawasan etika Polri. Salah satunya dengan mmemperkuat Komisi Kode Etik Polri menjadi lembaga permanen.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan