Polri Targetkan Revisi Aturan Etik Terkait Kasus Brotoseno Segera Tuntas
Polri tengah memfinalkan rancangan regulasi terkait kode etik kepolisian. Revisi dua aturan etik sebagai respons atas kasus Brotoseno itu perlu diikuti penguatan pengawasan etika kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS β Proses revisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri untuk merespons aspirasi publik terhadap kasus Ajun Komisaris Besar Brotoseno terus berlanjut. Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang memfinalkan konsep legal dua perkap yang akan digabung menjadi peraturan kepolisian itu.
Namun, untuk mengantisipasi pengulangan kasus serupa, diperlukan mekanisme penguatan pengawasan etika Polri. Salah satunya dengan mmemperkuat Komisi Kode Etik Polri menjadi lembaga permanen.