logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKabar Hukum: Otonomi Khusus...
Iklan

Kabar Hukum: Otonomi Khusus untuk Lindungi Hak Dasar Orang Papua

Otonomi khusus pada Provinsi Papua diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.

Oleh
Fahri Bachmid
Β· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui Konsultasi Hukum dan Kabar Hukum yang dimuat di Kompas.id. Kabar Hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

Baca Juga: Ini Kata Mereka Soal Pemekaran Daerah Otonomi Khusus Papua

https://cdn-assetd.kompas.id/7WJt9mOProeK3gKS0Uyy_nYwF6c=/1024x1677/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F03%2F19%2F20200318-H25-DMS-Otsus-Papua-mumed_1584552544_jpg.jpg
Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO
Bagikan