Masa Tugas DKPP Periode 2017-2022 Diperpanjang Tiga Bulan
Masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat diperpanjang 3 bulan, terhitung mulai 12 Juni. Hal ini karena proses usulan penggantinya di DPR belum selesai.
JAKARTA, KOMPAS β Masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP diperpanjang paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, Kamis (9/6/2019) malam, mengatakan, DKPP telah memperoleh keputusan presiden (keppres) tersebut. βYa, sudah (mendapatkan). Tadi (Kamis) sore, Sekretaris DKPP dipanggil ke Setneg (Sekretariat Negara) untuk menerima keppres tersebut,β kata Didik saat dihubungi di Jakarta.