logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasa Tugas DKPP Periode...
Iklan

Masa Tugas DKPP Periode 2017-2022 Diperpanjang Tiga Bulan

Masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat diperpanjang 3 bulan, terhitung mulai 12 Juni. Hal ini karena proses usulan penggantinya di DPR belum selesai.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Sidang putusan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
DOKUMENTASI DKPP

Ilustrasi. Sidang putusan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP diperpanjang paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto, Kamis (9/6/2019) malam, mengatakan, DKPP telah memperoleh keputusan presiden (keppres) tersebut. ”Ya, sudah (mendapatkan). Tadi (Kamis) sore, Sekretaris DKPP dipanggil ke Setneg (Sekretariat Negara) untuk menerima keppres tersebut,” kata Didik saat dihubungi di Jakarta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan