logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal Verifikasi Partai...
Iklan

Pasal Verifikasi Partai Politik Kembali Digugat ke MK

Menjelang dibukanya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, PSI dan Partai Prima menggugat ketentuan verifikasi parpol menjadi peserta pemilu di UU Pemilu. Aturan itu dinilai tak adil bagi parpol baru dan nonparlemen.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA,KOMPAS β€” Sebulan menjelang dibukanya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, pasal yang mengatur verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon uji materi, yakni Partai Solidaritas Indonesia dan Prima, beralasan adanya pembedaan syarat verifikasi antara partai politik yang lolos ambang batas parlemen dengan partai yang tidak lolos ambang batas serta partai politik baru, diskriminatif.

Dua permohonan uji materi Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu telah masuk dan diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 64/PUU-XX/2022 diajukan oleh Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjen PSI Dea Tunggaesti. Adapun, permohonan nomor 57/PUU-XX/2022 diajukan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono dan Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan