Terbukti Berencana Membunuh, Kolonel Priyanto Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kolonel (Inf) Priyanto, terdakwa kasus Nagreg, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan jasad korban.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa kasus Nagreg, Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone Gorontalo Kolonel (Inf) Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan membuang mayat untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama. Meski hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan oditur, hakim menggunakan pasal pembuktian yang berbeda dari tuntutan oditur atau jaksa militer.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Sidang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal (TNI) Faridah Faisal, dengan hakim anggota Kolonel (Chk) Suryadi Syamsir dan Kolonel (Sus) Mirtusin.