Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
kasus nagreg
Kolonel (Inf) Priyanto, terdakwa kasus Nagreg, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan jasad korban.
Bagikan
Terbukti Berencana Membunuh, Kolonel Priyanto Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kolonel (Inf) Priyanto, terdakwa kasus Nagreg, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan jasad korban.
Politik & Hukum
·
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI Angkatan Darat. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Video
·
Anggota TNI Penabrak Remaja di Nagreg Akan Jalani Rekonstruksi
Tiga anggota TNI yang menabrak dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021, memasuki babak baru. Senin (3/1/2022), ketiga anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan menjalani rekonstruksi.
Video
·
Keteladanan Pemimpin Efektif Cegah Kekerasan Aparat
Tindakan tak manusiawi tiga anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan di Nagreg kian memperpanjang jumlah kasus kekerasan oleh aparat. Masalahnya ada pada kultur, keteladanan pimpinan, serta sistem pengawasan dan pendidikan.
Politik & Hukum
·
Iklan