logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi II DPR Masih Terbelah...
Iklan

Komisi II DPR Masih Terbelah Terkait Durasi Kampanye Pemilu 2024

Pembahasan durasi kampanye pada Pemilu 2024 akan kembali dibahas dalam rapat Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, Selasa (7/6/2022).

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sikap sejumlah fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024 masih terbelah. Sebagian meminta kampanye dilakukan selama 75 hari, sedangkan sebagian lain menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum.

Lima hari menjelang rapat dengar pendapat untuk membahas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang diagendakan pada Selasa (7/6/2022), sikap sejumlah fraksi terkait isu durasi masa kampanye masih terbelah. Dari penelusuran, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar mendorong agar masa kampanye dilakukan selama 75 hari, sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan penentuan masa kampanye yang ideal kepada KPU.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan