logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah dan DPR Siap Bawa...
Iklan

Pemerintah dan DPR Siap Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna

RI akan segera memiliki KUHP sendiri. Setelah melalui pembahasan panjang, ada beberapa perubahan. Salah satunya, penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden, berubah dari delik biasa menjadi aduan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Rapat kerja Komisi III DPR membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ilustrasi. Rapat kerja Komisi III DPR membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang sudah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama ke tahap selanjutnya, rapat paripurna. Secara garis besar, tidak ada perubahan substansi di dalam draf RKUHP yang disetujui pada September 2019.

Hanya terdapat beberapa perubahan, khususnya terkait dengan ancaman pidana terhadap praktik dokter gigi tanpa izin dan juga advokat yang curang. Kedua ketentuan tersebut dihapus mengingat ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai praktik kedokteran gigi dan masukan dari kalangan advokat mengenai ancaman pidana terhadap salah satu penegak hukum tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan