Pintu Revisi UU Cipta Kerja Terbuka
Setelah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan menjadi UU, menurut rencana, DPR akan menginisiasi revisi UU Cipta Kerja.
JAKARTA,KOMPAS - Pintu perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja terbuka setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disetujui menjadi UU. Menurut rencana, revisi UU Cipta Kerja akan diinisiasi oleh DPR. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada waktu hingga 25 November 2023 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disetujui disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (24/5/2022). Pengesahan diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang masih menginginkan pendalaman atas materi RUU itu, yang antara lain mengatur tentang pembentukan UU dengan metode omnibus dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan UU.