logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บHormati Supremasi Sipil dalam ...
Iklan

Hormati Supremasi Sipil dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa usulan penjabat kepala daerah sudah sesuai mekanisme yang diatur di dalam undang-undang.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, IQBAL BASYARI, EDNA CAROLINE PATTISINA, SAIFUL RIJAL YUNUS, FRANSISKUS PATI HERIN
ยท 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan surat keputusan pengangkatan lima penjabat gubernur saat pelantikan mereka di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Hingga 2023, akan ada 271 penjabat kepala daerah yang dilantik untuk menggantikan kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan surat keputusan pengangkatan lima penjabat gubernur saat pelantikan mereka di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Hingga 2023, akan ada 271 penjabat kepala daerah yang dilantik untuk menggantikan kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

JAKARTA, KOMPAS - Penunjukan anggota TNI aktif menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, terus menuai kritik. Selain dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, penunjukan itu juga dinilai bertentangan dengan semangat membangun institusi TNI yang tak terikat kepentingan politik dan penghormatan atas supremasi sipil yang merupakan amanat dari Reformasi 1998. Meski menuai kritik, pemerintah berkukuh penunjukan tersebut telah mengacu pada perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra Asโ€™aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Andi dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Maluku, Selasa (24/5/2022), untuk menggantikan Bupati-Wakil Bupati SBB yang berakhir masa jabatannya, 22 Mei lalu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan