Hormati Supremasi Sipil dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa usulan penjabat kepala daerah sudah sesuai mekanisme yang diatur di dalam undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS - Penunjukan anggota TNI aktif menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, terus menuai kritik. Selain dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, penunjukan itu juga dinilai bertentangan dengan semangat membangun institusi TNI yang tak terikat kepentingan politik dan penghormatan atas supremasi sipil yang merupakan amanat dari Reformasi 1998. Meski menuai kritik, pemerintah berkukuh penunjukan tersebut telah mengacu pada perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra Asโaduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Andi dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Maluku, Selasa (24/5/2022), untuk menggantikan Bupati-Wakil Bupati SBB yang berakhir masa jabatannya, 22 Mei lalu.