Iklan
Bantah Penelitian ICW, KPK Beberkan Perkara yang Ditangani dengan Pasal Pencucian Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasil kajian ICW terkait pemulihan kerugian negara menjadi masukan bagi KPK. Namun, dia menilai metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulan riset itu perlu didiskusikan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penelitian Indonesia Corruption Watch yang menyebutkan salah satu alasan besarnya kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan karena minimnya terdakwa korupsi yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Sepanjang 2021, KPK menyebutkan telah menangani puluhan perkara dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu instrumen pemulihan kerugian keuangan negara.