logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBantah Penelitian ICW, KPK...
Iklan

Bantah Penelitian ICW, KPK Beberkan Perkara yang Ditangani dengan Pasal Pencucian Uang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasil kajian ICW terkait pemulihan kerugian negara menjadi masukan bagi KPK. Namun, dia menilai metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulan riset itu perlu didiskusikan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). KPK kembali menelusuri peran Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). KPK kembali menelusuri peran Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penelitian Indonesia Corruption Watch yang menyebutkan salah satu alasan besarnya kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan karena minimnya terdakwa korupsi yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Sepanjang 2021, KPK menyebutkan telah menangani puluhan perkara dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu instrumen pemulihan kerugian keuangan negara.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan