logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasa Kampanye Bisa 90 Hari...
Iklan

Masa Kampanye Bisa 90 Hari asal Didukung Inpres

Hingga Jumat (13/5/2022) malam, belum ada kesepakatan durasi masa kampanye di rapat konsinyering. Ada potensi, masa kampanye dipersingkat jadi 90 hari. Untuk mewujudkan itu, KPU meminta diterbitkan 4 peraturan pendukung.

Oleh
RINI KUSTIASIH, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad (ketiga kanan), Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan anggota DKPP Teguh Prasetyo (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Agenda rapat adalah pembahasan persiapan pemilu serentak tahun 2024. Selain itu, pertemuan ini adalah rapat kerja perdana anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad (ketiga kanan), Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan anggota DKPP Teguh Prasetyo (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Agenda rapat adalah pembahasan persiapan pemilu serentak tahun 2024. Selain itu, pertemuan ini adalah rapat kerja perdana anggota KPU dan Bawaslu terpilih periode 2022-2027.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masa kampanye Pemilu 2024 berpotensi untuk diperpendek menjadi 90 hari. Rancangan ini lebih singkat dari usulan awal Komisi Pemilihan Umum, selama 203 hari. Namun, untuk dapat mewujudkan masa kampanye 90 hari, KPU memerlukan sedikitnya empat peraturan pendukung berupa instruksi presiden guna memastikan pengadaan dan distribusi logistik tepat waktu.

Dukungan peraturan atau inpres itu diperlukan karena masa kampanye 90 hari beririsan dengan kegiatan produksi, distribusi, dan pengelolaan logistik pemilu. Waktu kampanye biasanya juga menjadi kesempatan dilakukannya pengadaan dan distribusi logistik. Dipersingkatnya masa kampanye akan berdampak pada masa pengadaan dan distribusi logistik yang ikut menjadi lebih singkat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan