Masa Kampanye Bisa 90 Hari asal Didukung Inpres
Hingga Jumat (13/5/2022) malam, belum ada kesepakatan durasi masa kampanye di rapat konsinyering. Ada potensi, masa kampanye dipersingkat jadi 90 hari. Untuk mewujudkan itu, KPU meminta diterbitkan 4 peraturan pendukung.
JAKARTA, KOMPAS β Masa kampanye Pemilu 2024 berpotensi untuk diperpendek menjadi 90 hari. Rancangan ini lebih singkat dari usulan awal Komisi Pemilihan Umum, selama 203 hari. Namun, untuk dapat mewujudkan masa kampanye 90 hari, KPU memerlukan sedikitnya empat peraturan pendukung berupa instruksi presiden guna memastikan pengadaan dan distribusi logistik tepat waktu.
Dukungan peraturan atau inpres itu diperlukan karena masa kampanye 90 hari beririsan dengan kegiatan produksi, distribusi, dan pengelolaan logistik pemilu. Waktu kampanye biasanya juga menjadi kesempatan dilakukannya pengadaan dan distribusi logistik. Dipersingkatnya masa kampanye akan berdampak pada masa pengadaan dan distribusi logistik yang ikut menjadi lebih singkat.