Berbeda dengan Pimpinan DPR, Komisi II Tidak Mau Pemekaran Papua Ditunda
Jika rencana pemekaran Papua tetap dilanjutkan, pemerintah dan DPR harus meyakinkan masyarakat setempat agar menerima rencana tersebut. Pemekaran Papua harus dilandasi legitimasi sosial yang kuat.
JAKARTA, KOMPAS β Berbeda sikap dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi II berkukuh ingin melanjutkan pembahasan tiga rancangan undang-undang yang akan jadi payung hukum pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Jika rencana pembahasan tetap dilanjutkan, masyarakat setempat mesti diyakinkan agar bisa menerima pemekaran tanpa adanya paksaan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan konsisten melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Pegunungan Tengah. Saat ini, Komisi II DPR sebagai inisiator ketiga RUU itu tengah menunggu surat presiden tentang penunjukan perwakilan pemerintah yang akan membahas ketiga RUU itu dengan DPR.