logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah dan DPR Diminta...
Iklan

Pemerintah dan DPR Diminta Perkuat Bukti Pembahasan RUU IKN Libatkan Publik

Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus bisa membuktikan pembahasan RUU IKN sudah melibatkan partisipasi publik bermakna.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5GcTAkS2FIYVTE3maH57sWez3FA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F14%2F948bee3f-140c-461c-8bee-ccf460536c8e_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melengkapi alat bukti untuk membantah dalil-dalil yang menyebutkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara cacat formil. Selain data yang membuktikan bahwa pemindahan ibu kota negara dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel, pembentuk UU juga perlu memperkuat bukti bahwa proses pembahasan RUU IKN di DPR telah melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Permintaan itu disampaikan majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno uji formil UU IKN dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, Kamis (21/4/2022). ”Mohon ditambahkan dalam keterangan pemerintah dan DPR terkait dengan apa saja agendanya, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan pansus tersebut tidak dapat diakses. Ini dalam rangka keterbukaan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan