logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Harap Kejagung Tak Ragu...
Iklan

DPR Harap Kejagung Tak Ragu Periksa Perusahaan Besar

Pengusutan kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO semestinya tak berhenti pada penahanan empat tersangka. Kejagung harus mengungkap semua pihak yang terlibat kongkalikong penyebab kelangkaan minyak goreng tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Warga berkerumun di depan salah satu toko di Jalan Veteran, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/3/2022), yang menjual minyak goreng curah seharga Rp 15.500 per liter. Hingga kini minyak goreng masih langka dan mahal.
RENY SRI AYU ARMAN

Warga berkerumun di depan salah satu toko di Jalan Veteran, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/3/2022), yang menjual minyak goreng curah seharga Rp 15.500 per liter. Hingga kini minyak goreng masih langka dan mahal.

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Namun, hal itu dianggap belum cukup. Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas semua pihak yang bermufakat menjual minyak goreng ke luar negeri sehingga mengakibatkan kelangkaan di dalam negeri.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi. Termasuk tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan