logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Tidak Mudah...
Iklan

Parpol Tidak Mudah Berkompetisi Jadi Peserta Pemilu

Sebanyak 75 partai politik terdaftar di Kemenkumham. Parpol diharapkan mempersiapkan dengan matang sejak sekarang agar lolos pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan partai politik memeriksa berkas persyaratan pendaftaran parpol di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan partai politik memeriksa berkas persyaratan pendaftaran parpol di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, diprediksi tidak akan semua bisa mengikuti Pemilu 2022. Parpol diharapkan mempersiapkan dengan matang sejak sekarang agar lolos pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat 75 partai politik yang berbadan hukum. ”Sampai saat ini, partai politik yang berbadan hukum ada 75. Ada yang baru, ada yang berganti nama,” kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Baroto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan