logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU PPP yang Justru Bisa...
Iklan

Revisi UU PPP yang Justru Bisa Mengacaukan Tata Kelola Pembentukan Regulasi

Pemerintah dan DPR diharapkan memiliki visi reformasi regulasi yang sama saat merevisi UU PPP, yakni memperbaiki tata kelola peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, bukan hanya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Tanah Air. Sebaliknya, dengan munculnya perubahan pada beberapa ketentuan lain di luar pengaturan mengenai metode omnibus law, revisi UU PPP justru berpotensi mengacaukan tata kelola pembentukan regulasi.

Dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021/2022, Kamis (14/4/2022), Revisi UU PPP batal dimintakan persetujuan untuk disahkan. Sebab, pimpinan DPR baru menerima surat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu malam, sehingga penjadwalannya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) akan diputuskan pada masa sidang berikutnya yang akan dibuka pada 17 Mei 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO, SUHARTONO
Bagikan