Legislasi
Lobi Partai Percepat Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis ini, ditunda. Namun, berkat berbagai lobi, delapan dari sembilan fraksi menerima DIM yang diajukan pemerintah. Pengesahan pun tinggal menunggu waktu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Ff3904045-4a44-4395-87e8-311915216cc6_jpeg.jpg)
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12)
JAKARTA, KOMPAS — Partai politik menggencarkan lobi-lobi untuk meloloskan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mayoritas fraksi di DPR yang semula menolak substansi pengubahan undang-undang tersebut tiba-tiba satu suara berkat arahan partai. Langkah tersebut dikritik karena semakin menunjukkan proses legislasi yang sarat kepentingan tertentu.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PPP tuntas pada Rabu (13/4/2022) malam. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat untuk membawanya ke pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disetujui sebagai UU. ”Baleg sudah bersurat (kepada pimpinan DPR) untuk mengagendakan (di paripurna),” kata Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/4).