logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembahasan Dikebut, Enam...
Iklan

Pembahasan Dikebut, Enam Aturan Turunan UU IKN Tuntas 15 April

Pemerintah merancang Otorita IKN memiliki kewenangan besar agar lembaga itu lincah dan fleksibel. Masukan masyarakat dibutuhkan untuk mempertajam rumusan ketentuan dalam aturan turunan UU IKN tersebut.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Presidan Joko Widodo di lokasi calon ibu kota negara.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LAILY RACHEV

Presidan Joko Widodo di lokasi calon ibu kota negara.

JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN terus dikebut. Pemerintah menargetkan aturan turunan UU IKN yang salah satunya akan mengatur kewenangan besar bagi lembaga Otorita IKN Nusantara itu dapat dituntaskan paling lambat pada 15 April 2022.

Untuk itu, pada Sabtu (9/4/2022), pemerintah kembali menggelar konsultasi publik secara daring. Ini merupakan konsultasi publik kedua terhadap enam rancangan peraturan turunan setelah digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 22-23 Maret 2022.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan