logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSegera Selesaikan Aturan...
Iklan

Segera Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024

Penyelenggara pemilu yang akan segera dilantik harus langsung bekerja, khususnya menyelesaikan seluruh peraturan teknis untuk Pemilu 2024.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Spanduk ketidakserujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Spanduk ketidakserujuan atas penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022). Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemilu 2024 harus dipersiapkan dengan matang untuk mengakhiri wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Penyelenggara pemilu yang akan segera dilantik harus langsung bekerja, khususnya menyelesaikan aturan teknis Pemilu 2024.

Politisi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, presiden sebagai kepala pemerintahan dan negara sudah menugaskan Menteri Dalam Negeri, dan bersama DPR, menyepakati agenda pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Karena itu, presiden tidak perlu lagi menjawab pertanyaan terkait isu penundaan pemilu 2024.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan