logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWaktu Kian Sempit, Peraturan...
Iklan

Waktu Kian Sempit, Peraturan Pemerintah Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Ditunggu

Pada 15 Mei 2022, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Kepala daerah se-Jawa Barat berkumpul di depan Balai Kota Bogor seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (27/5/2021).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kepala daerah se-Jawa Barat berkumpul di depan Balai Kota Bogor seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Aturan teknis penetapan penjabat kepala daerah harus segera dikeluarkan mengingat pada pertengahan Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang akan digantikan penjabat kepala daerah. Meskipun sudah ada undang-undang yang menjadi acuan, tetap harus ada peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Pada 15 Mei, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan